Kamis, 21 Nov 2024
Home
Search
Menu
Share
More
abuamatillah pada Adab & Akhlak
26 Jun 2024 17:05 - 6 menit reading

Tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alahi Wasallam Seputar Memakai Alas Kaki

بسم الله الرحمن الرحيم

       Segala puji hanyalah milik Allah subhanahu wata’ala, Aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada beliau, keluarga, sahabat-sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan baik hingga akhir zaman.

Amma ba’du:

       Memakai alas kaki mungkin hanya dianggap sebagai kebiasaan oleh sebagian orang, akan tetapi siapa sangka bahwa memakai alas kaki (sandal/sepatu) bisa mendatangkan pahala apabila seorang muslim mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam

       Berikut ini beberapa adab dan etika dalam memakai alas kaki:

Pertama: Memulai dengan Kaki Kanan Ketika Memakai dan Memulai dengan Kaki Kiri Ketika Melepaskannya

       Hal ini sebagaimana dalam hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ

Artinya:
Jika salah seorang dari kalian memakai sandal maka mulailah dengan bagian kanan, jika dia melepaskan sandalnya maka hendaknya dia mulai dengan kaki yang kiri. Maka jadikanlah yang kanan yang pertama kali dipakai dan jadikanlah yang kanan pula yang terakhir dilepas. [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 2097]

     Yang tampak dari hadits ini adalah wajibnya memakai alas kaki dari kanan lalu kaki kiri dan melepaskan dari kaki kiri lalu kaki kanan, namun al-Qadhiy Iyyad rahimahullah menukil kesepakatan bahwa itu hanyalah sunnah.*1

       Al-Hafidzh an-Nawawiy rahimahullah menyebutkan kaidah yang indah bahwa disunnahkan memulai dengan yang kanan jika hal itu termasuk dalam bab takrim (pemuliaan), ziinah (perhiasan), dan nazhafah (tujuan kebersihan).*2

Kedua: Larangan Memakai Satu Alas Kaki Saja

       Hal ini sebagaimana dalam hadits  Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا

Artinya:
Janganlah salah seorang dari kalian berjalan memakai satu sandal saja, tetapi hendaknya dia memakai kedua sandalnya atau dia melepaskannya kedua-duanya. [Diriwayatkan oleh al-Bukhariy no. 5855 dan Muslim, no. 2097]

       Yang tampak dari hadits ini adalah haramnya memakai satu sandal saja, namun jumhur ulama mengatakan larangan dalam hadits ini hanya menunjukkan makruhnya hal tersebut.*3

       Bahkan larangan ini berlaku jika salah satu alas kaki yang digunakan rusak, sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا انْقَطَعَ شِسْعُ أَحَدِكُمْ فلَا يَمْشِ فِي الأُخْرَى حتّى يُصْلِحَها

Artinya:
Apabila tali sandal salah seorang di antara kalian terputus, maka janganlah dia berjalan dengan memakai sandal lainnya (sebelah) hingga dia memperbaiki talinya terlebih dahulu. [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 3917]

       Adapun hikmah dari larangan memakai satu alas kaki saja karena hal itu menyerupai perbuatan setan, sebagaimana hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَمْشِي بِالنَّعْلِ اْلوَاحِدَة

Artinya:
Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal saja. [Diriwayatkan oleh at-Thahawiy dalam Syarah Musykil Atsar, no. 1358, dan disebutkan oleh Syeikh al-Albaniy  dalam Silsilah al-Ahaadits ash-Shahihah, haidts no. 348]

Ketiga: Disunnahkan untuk Sesekali Berjalan Tanpa Memakai Alas Kaki

       Sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Buraidah bin al-Hushaib al-Aslamiy radiyallahu ‘anhu beliau berkata:

كَانَ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأمرُنَا أَنْ نَحْتَفِيَ أحْيَانًا

Artinya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk kadang-kadang berjalan tanpa alas kaki. [Diriwayatkan oleh Abu Daud,  no. 4160, dan dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Shahih Abu Daud]

Keempat: Makruhnya Memakai Alas Kaki di Kuburan Tanpa ada Kebutuhan atau Ada Bahaya

       Sebagaimana dalam hadits Basyir bin Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

Artinya:
Bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit, maka Rasulullah bersabda: ‘Lemparkanlah ke dua sandalmu!’ Maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasulullah, dia segera melepas dan melemparkan sandalnya. [Diriwayatkan oleh Abu Daud dan an-Nasaiy, dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam ash-Shahihul Musnad, no. 181]

     Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memakai alas kaki ketika berada di kuburan maka  beliau menjawab:

المشي بالنعال بين القبور, فهذا لا بأس به للحاجة, وإن لم يكن هناك حاجة فالأفضل أن يمشي الإنسان حافياً, لأن في هذا نوع إكرام للأموات, أن تمشي بينهم حافياً, لكن إذا كان هناك حاجة مثل: أن تكون الأرض إثر مطر تتلوث به من الطين, أو شدة حرارة, أو شوك فهذا لا بأس به

Berjalan dengan sandal di antara kuburan boleh saja jika ada keperluan, dan jika tidak ada keperluan maka lebih utama seseorang berjalan tanpa alas kaki, karena ini adalah bentuk penghormatan kepada orang-orang yang sudah meninggal, dengan cara Anda berjalan di antara mereka tanpa alas kaki. Namun jika ada keperluan seperti baru terjadi hujan dan tanah tercemar lumpur, atau panas terik, atau ada duri, maka hal itu tidak mengapa.*4

Kelima: Larangan Memakai Alas Kaki yang Sulit untuk Dipakai dalam Keadaan Berdiri

       Hal ini sebagaimana dalam hadits Jabir radiyallahu’anu beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ

Artinya:
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang memakai sandal/sepatu dalam keadaan berdiri. [Diriwayatkan oleh at- Tirmidziy, no 1697 dan dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Silsilah Shahihah, no: 719]

       Syeikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadits di atas dengan berkata:

هذا في نعل يحتاج إلى معالجة في إدخاله في الرجل. لأن الإنسان لو انتعل قائماً والنعل يحتاج إلى معالجة فربما يسقط إذا رفع رجله ليصلح النعل وتكشف عورته أو تتضرر أما النعال المعروفة الآن فلا بأس أن ينتعل الإنسان وهو قائم ولا يدخل ذلك في النهي

Larangan ini untuk sandal (alas kaki) yang susah dipakai dan memerlukan usaha ekstra untuk memasukkan kaki. Karena manusia jika memakai sendal sambil berdiri dan memerlukan usaha ekstra terkadang dia bisa jatuh ketika dia mengangkat kakinya untuk memperbaiki sandal sehingga menampakkan auratnya atau membahayakan dirinya. Adapun sandal zaman sekarang yang sudah ma’ruf, maka tidak mengapa seseorang memakainya dengan berdiri dan tidak termasuk ke dalam larangan.*5

Keenam: Membaca Doa Ketika Memakai Alas Kaki Baru

       Imam an-Nawawiy rahimahullah dalam Kitab al-Adzkar, menulis satu judul bab, “Bab Apa Yang Diucapkan Ketika Memakai Baju Baru, Sandal Baru Atau Semisalnya”, lalu beliau memberikan isyarat kepada hadits Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alahi  wasallam berbada:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ: الْحَمْدُ لِله الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ، وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ

Artinya:
Barangsiapa memakai baju lalu membaca doa; ‘ALHAMDULILLAHIL LADZII KASAANII HADZA ATS-TSAUBA WA RAZAQANIIHI MIN GHAIRI HAULIN MINNI WA LAA QUWWATIN (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki, tanpa daya dan kekuatan dariku). ‘Maka akan diampuni dosanya yang lalu dan yang akan datang. [Diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4023, dishahihkan oleh syaikh al-Albaniy dalam Shahih Abu Daud, tapi tanpa lafaz (وما تأخر)]

       Konteks doa di atas adalah ketika seorang menggunakan baju, dan apabila yang dipakai adalah alas kaki baru maka dia mengganti kata الثوب menjadi النعل, maka jadilah:

الْحَمْدُ لِله الَّذِي كَسَانِي هَذَه النَعْلَ  مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ

Artinya:
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan alas kaki ini kepadaku sebagai rezeki, tanpa daya dan kekuatan dariku.

       Alhamdulillah selesai tulisan terkait Tuntunan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Seputar Memakai Alas Kaki, semoga ilmu yang kita dapatkan dari tulisan ini dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga Allah subhanahu wata’ala senantiasa memberikan hidayah dan taufiknya kepada kita semua.

       Washallallahu ‘alaa nabiyyina Muhammadin wa ‘alaa alaihi wshahbihi ajma’iin, walhamdulilahi Rabbil ‘alamin.

Ditulis oleh: Al-Akh Muhammad Rafli Ilham hafidzahullahu
Diedit oleh: Al-Ustadz Abu Amatillah Anshari hafidzahullahu

—————

  1. (Lihat Kitab Subulussalam, juz 8 hal. 101) ↩︎
  2. (Lihat Kitab Al-Minhaj, juz 14 hal. 68) ↩︎
  3. (Lihat Kitab Subulus as-Salam, juz 8 hal. 1520) ↩︎
  4. [Lihat Kitab Liqo’ al-Baab al-Maftuh, juz 118, hal. 8] ↩︎
  5. [Lihat Kitab Syarhul Riyadus Shalihin, juz 6 hal. 388] ↩︎